Makna dan Hukum Seserahan Pernikahan dalam Islam – Menyiapkan seserahan sebelum pernikahan sudah menjadi tradisi yang diberikan oleh calon pengantin pria sebagai penghormatan bagi calon pengantin wanita. Seserahan tersebut berupa barang yang bermanfaat bagi sang wanita, dan menjadi simbol atau perlambang hal-hal baik untuk pernikahan ke depannya, seperti seperangkat alat shalat, perhiasan, makeup, dan lainnya. Biasanya seserahan ini diberikan pada saat acara lamaran. Namun, bagaimana pandangan Islam menyikapi tentang seserahan tersebut? Apakah dalam hukum Islam, seserahan boleh diberikan kepada wanita sebelum pernikahan? Simak ulasannya berikut ini.
Seserahan Tidak Menjadi Syarat Sahnya Pernikahan
Dalam Islam, ada beberapa hal yang menjadi rukun dan syarat sahnya sebuah pernikahan. Dalam salah satu rukun nikah yang penting adalah adanya prosesi ijab qabul di mana mempelai pria memberikan mahar sejumlah barang kepada mempelai wanita. Mahar menjadi bagian penting dalam sahnya pernikahan. Namun, seserahan bukanlah mahar, dan keberadaan seserahan tidak menjadi sarat syahnya sebuah pernikahan. Karenanya, jika calon suami memilih untuk tidak memberikan seserahan pun, pernikahan akan tetap sah di mata agama.
Kenali Perbedaan Mahar, Hantaran, dan Seserahan
Meskipun ketiganya merupakan barang yang perlu disiapkan sebelum melangsungkan pernikahan, tetapi ada perbedaan dari segi hukum dan manfaat tentang keberadaannya. Kenali perbedaannya berikut ini:
Mahar Hukumnya Wajib dalam Islam
Sebagai salah satu syarat dalam prosesi ijab qabul, menjadikan mahar hukumya wajib dalam Islam. Bahkan saking wajibnya, jika ada pemuda miskin siap untuk menikah, Rasulullah memintanya untuk menyiapkan mahar berupa cincin besi. Dalam hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada sahabat tersebut, “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan mahar begitu tinggi sehingga dengan tidak adanya mahar maka pernikahan dianggap tidak sah
Berbeda dengan Mahar, Seserahan Hukumnya Tidak Wajib
Seserahan yang diberikan kepada calon pengantin wanita sifatnya adalah hadiah. Seserahan menjadi simbol tanggung jawab calon pengantin pria terhadap pasangannya. Seserahan juga berfungsi sebagai bentuk penghargaan terhadap calon mempelai wanita dan sebagai simbolisasi dalam mempererat silaturahmi antara kedua pihak keluarga mempelai.
Seserahan dan Hantaran Ternyata Mempunyai Perbedaan
Meskipun orang-orang mengenal seserahan dan hantaran dengan makna yang sama, ternyata ada perbedaan di antara keduanya. Seserahan memiliki makna filosofis bagi perjalanan pernikahan kedua mempelai. Seserahan umumnya berupa barang yang khusus diberikan kepada calon pengantin wanita, dan memiliki simbolisasi tertentu. Misalnya, seperangkat alat shalat memiliki makna agar dalam menjalankan bahtera pernikahan selalu diridhai Allah dengan tetap menegakkan shalat dan menjalankan perintah agama.
Perhiasan merupakan simbolisasi agar pengantin wanita selalu bersinar dan bercahaya dalam perjalanan pernikahannya. Makeup supaya pengantin wanita tetap cantik dan menarik di mata suaminya. Pakaian menjadi perlambang bahwa setiap pasangan adalah pakaian yang saling menutupi dan melengkapi kekurangan satu sama lain.
Sementara hantaran merupakan barang-barang yang dibawa sebagai buah tangan untuk dinikmati seluruh keluarga. Hantaran tidak ditujukan secara spesifik kepada orang-orang tertentu saja sehingga dalam pelaksanannya, bahkan kedua belah keluarga saling membawa hantaran sebagai upaya mempererat hubungan kekeluargaan. Barang-barang yang dibawa biasanya berupa makanan tradisional, kue, buah-buahan, barang-barang pokok seperti beras, gula, dan sejenisnya.
Seserahan Menjadi Bagian dari Tradisi Pernikahan Nusantara
Setiap pernikahan adat nusantara, biasanya selalu menghadirkan momen seserahan dalam bagian dari prosesinya. Dalam tradisi pernikahan adat Banjar, seserahan dikenal sebagai tradisi Meantar Jujuran, di mana pihak laki-laki datang untuk melamar pihak wanita dengan membawa seserahan. Pada pernikahan adat Minang, tradisi ini disebut dengan Babako Babaki yaitu prosesi di mana pasangan pengantin mengantarkan hantaran atau seserahan. Dalam tradisi Batak, seserahan dikenal dengan istilah sinamot yang diberikan calon mempelai pria pada prosesi Marhata Sinamot. Dalam adat Betawi, prosesi ini dikenal dengan istilah Bawa Tande Putus, di mana salah satu yang menjadi khasnya adalah membawa roti buaya.
Pada umumnya, Islam tidak melarang setiap adat istiadat selama tidak bertentangan dengan syariat. Jadi selama pemberian seserahan tersebut dimaksudkan untuk kebaikan, maka hal itu tidak menjadi masalah dan tetap diperbolehkan. Apalagi tujuan pemberian seserahan adalah untuk memberikan penghormatan kepada calon mempelai perempuan, maka sifatnya dapat menjadi hadiah yang baik.
Namun, dalam pemberian seserahan, hal tersebut tidak menjadi kewajiban. Sehingga pasangan yang belum mapan dan tidak mampu memberikan seserahan yang mahal dan beragam pun, selagi memenuhi persyaratan menikah dan sanggup menyediakan mahar, maka pernikahan akan tetap sah di mata agama. Karenanya, dalam memberi seserahan, perlu memperhatikan kemampuan dan kesanggupan calon pengantin dan kiranya tidak memberatkan.
Demikian informasi seputar makna dan hukum seserahan dalam Islam. Semoga dapat menambah informasi untuk idewedding lovers yang sedang menyiapkan pernikahan. Jangan lupa untuk mengunjungi artikel lainnya seputar pernikahan di website ini. Salam hangat.
Leave a Comment