Macam-macam Talak dan Pengertiannya dalam Islam

Macam-macam Talak dan Pengertiannya dalam Islam – Pada dasarnya, Islam memandang perceraian sebagai salah satu hal yang dibenci oleh Allah, meskipun secara hukum tidak melarangnya. Bercerai seharusnya menjadi jalan terakhir dari permasalahan yang melanda rumah tangga pasangan suami istri. Ketika semua jalan dan upaya rujuk tidak membuahkan hasil dan jika pernikahan dilanjutkan akan memperbesar mudharat, maka perceraian menjadi solusi. Dalam hukum Islam, proses cerai terjadi apabila telah jatuh talak dari suami kepada istri. Namun, tahukah kalian bahwa terdapat macam-macam talak dalam perspektif Islam? Berikut pembahasannya secara detail.

Berdasarkan waktu jatuhnya, talak dibedakan menjadi tiga, yakni:

source : instagram.com/daydreamingworks

Talak Munajjaz

Talak munajjaz atau disebut juga talak mu‘ajjal adalah talak yang jatuh pada saat shighat-nya diucapkan. Seperti contohnya, ucapan seorang suami kepada istrinya, “Engkau telah ditalak,” atau “Engkau telah tertalak.”   Ungkapan seperti itu menjadi sebab jatuhnya talak pada saat itu juga, selama suami yang mengucapkan adalah orang yang dianggap sah menjatuhkan talak. Hal tersebut berlaku juga bagi istri yang ditalak, adlaah termasuk orang yang sah dijatuhi talak.

source : instagram.com/daydreamingworks

Talak Mudhaf

Talak mudhaf adalah talak yang berdasarkan pada waktu yang akan datang. Jadi talak ini terjadi pada waktu yang telah diucapkan suami. Misalnya ketika suami berkata kepada istrinya, “Engkau tertalak pada esok hari,” atau pada ucapan, “Kamu ditalak minggu depan, atau bulan depan, atau tahun depan.” Terhitung sejak waktu tersebut ditetapkan, misalnya pada keesokan harinya, saat itulah talak suami jatuh kepada istrinya. Namun jika disandarkan pada waktu yang telah lampau, misalnya, “Engkau tertalak kemarin,” maka talak tersebut menjadi talak munajjaz.

source : instagram.com/daydreamingworks

Talak Mu’allaq

Jenis talak mu‘allaq adalah talak yang ditetapkan jatuhnya pada kejadian di masa mendatang. Biasanya ditandai dengan kata-kata syarat sebagai ta‘liq, seperti jika, apabila, kapan pun, dan sejenisnya. Misalnya terjadi pada ungkapan suami kepada istrinya, “Jika kamu masuk ke rumah si fulan, maka kamu tertalak.” Atau, “Kapan pun kamu pergi ke negaramu, maka engkau tertalak.” Atau, “Jika kamu keluar dari rumah tanpa seizinku, maka kamu tertalak.”

Dilihat dari momen saat suami mengucapkannya, talak terbagi menjadi dua yakni:

source : instagram.com/daydreamingworks

Talak Sunni

Talak sunni adalah ketika suami menalak istri pada masa suci yang belum digauli pada masa sucinya itu. Jadi, jika seorang muslim ingin menalak istrinya karena suatu mudharat yang menimpa salah seorang dari keduanya, maka ia harus menunggu istrinya haid dahulu kemudian suci. Jika istrinya telah suci dan ia tidak menggaulinya pada masa sucinya itu, maka pada saat itulah yang paling tepat bagi suami untuk menjatuhkan talaknya kepada istrinya.

source : instagram.com/daydreamingworks

Talak Bid’i

Talak bid’i adalah ketika suami menalak istrinya pada saat haid atau ketika menjalani masa nifas. Talak bid’i juga bisa terjadi ketika suami menalaknya dalam keadaan suci, tetapi ia sempat menggauli istrinya di masa tersebut, atau menalaknya dengan talak tiga dengan satu perkataan atau tiga perkataan, misalnya suami berkata, “Ia aku ceraikan, ia aku ceraikan, ia aku ceraikan.”

Ditinjau dari boleh tidaknya rujuk, macam-macam talak terbagi menjadi dua:

source : instagram.com/daydreamingworks

Talak Raj’i

Talak raj’i adalah ucapan talak kesatu atau kedua yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang telah digauli yang ditalak tanpa ‘iwadh atau ganti rugi dari pihak istri. Dalam hal ini, suami boleh untuk rujuk selama istri masih dalam masa iddah. Seorang istri yang ditalak dengan talak raj’i hukurnnya seperti istri, di mana ia masih berhak atas nafkah, tempat tinggal, dan lain sebagainya hingga masa iddah-nya habis. Jika masa iddah-nya telah habis, maka ia dipisahkan dari suaminya. Namun, apabila sang suami bermaksud rujuk kepadanya, maka cukup dengan berkata, “Aku rujuk denganmu.”

source : instagram.com/daydreamingworks

Talak Ba’in

Talak Ba’in adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddah-nya. Talak ba’in terbagi menjadi dua, yakni talak ba’in sughra dan talak ba’in kubra:

source : instagram.com/daydreamingworks

Talak Ba’in Sughra

Talak ba’in sughra merupakan talak yang tidak dapat rujuk. Konsekuensinya adalah, ketika mantan suami dan mantan istri ingin kembali hidup bersama, maka keduanya harus melangsungkan akad nikah baru. Pada hakikatnya, talak ini serupa dengan talak raj’i. Hanya saja perbedaannya terletak pada telah selesainya masa iddah dari mantan istri. Talak ba’in sughra dapat terjadi pada tiga peristiwa berikut ini: Pertama, talak yang terjadi sebelum adanya hubungan suami dan istri. Kedua, talak dengan tebusan atau khuluk. Ketiga, talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.

source : instagram.com/daydreamingworks

Pada hakikatnya talak ba’in sughra serupa dengan talak raj’i yaitu talak kesatu atau kedua. Namun perbedaannya terletak pada telah selesainya masa iddah pihak mantan istri.

Talak Ba’in Kubra

Talak ba’in kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali terjadinya pernikahan baru setelah mantan istri menikah dengan orang lain. Kemudian teradi perceraian setelah adanya hubungan suami istri, lalu sang mantan istri telah habis masa iddahnya. Setelahnya, barulah kemudian diizinkan menikah kembali dengan mantan suaminya yang pertama.

source : instagram.com/daydreamingworks

Dinamika yang terjadi pada pernikahan tidak jarang menimbulkan perpecahan yang berujung pada pengucapan talak yang berkonsekuensi pada perceraian. Ada banyak pertimbangan yang harus dipikirkan oleh pasangan sebelum memutuskan hal tersebut. Semoga ulasan ini dapat membantu ya, idewedding lovers. Jangan lupa mengunjungi artikel lainnya seputar pernikahan di website ini.

More Reading

Post navigation

Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tips Yang Bisa Digunakan Ketika Melangsungkan Pernikahan

Menikahi Pria Yang Lebih Muda 2024

Ide Private Wedding Party 2024

Penjelasan Pernikahan Beda Agama di Indonesia Menurut Hukum yang Berlaku