Bolehkah Menikahi Saudara Sepupu – Perbincangan mengenai menikah dengan saudara sepupu seringkali dibahas di kalangan masyarakat Indonesia. Sebetulnya, bolehkah menikahi saudara sepupu menurut hukum Islam? Berikut penjelasan dalil serta dampa positif dan resiko pernikahan saudara sepupu.
Dalil Mengenai Menikahi Saudara Sepupu
Dalam agama Islam, terdapat syarat dalam memilih pasangan untuk dinikahi. Orang tersebut tidak boleh berstatus “mahram” atau orang yang haram untuk dinikahi karena sebab-sebab tertentu.
Status mahram dijelaskan di Al-Quran dalam Surat An-Nisa Ayat 22-23, yang artinya:
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu, anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri; tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu, dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An-Nisa:22-23).
Pada penjelasan ayat di atas, tidak ada disebutkan mengenai pasangan yang merupakan saudara sepupu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa saudara sepupu tidak termasuk ke dalam mahram.
Penjelasan yang lebih detail mengenai menikahi saudara sepupu ada di dalam Al-Quran, di mana Allah SWT telah berfirman dalam Surat Al-Ahzab Ayat 50, yang artinya:
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu” (QS. Al-Ahzab:50).
Berdasarkan penjelasan dalam ayat tersebut, seorang laki-laki boleh menikahi saudara sepupunya, yaitu anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan kedua belah pihak orang tuanya.
Dampak Positif Menikahi Saudara Sepupu
Terlepas dari syarat mahram untuk memilih pasangan, seorang muslim tetap harus memperhatikan kriteria calon pasangan yang baik menurut agama Islam dan sesuai dengan kepribadian masing-masing. Jika memang kecocokan tersebut ada pada saudara sepupu, maka hal tersebut adalah nikmat yang patut disyukuri. Selain itu, terdapat juga beberapa dampak positif lain dalam melakukan pernikahan dengan saudara sepupu, yaitu:
Memperkuat Kekeluargaan dari Keturunan Yang Sama
Dengan menikahi pasangan dari garis keturunan keluarga yang sama, keluarga tersebut akan semakin kuat dari semakin besar garis keturunannya. Hal ini akan menjadikan keluarga tersebut menjadi keluarga besar yang dapat menurunkan garis keturunan yang lebih kuat kepada generasi-generasi selanjutnya.
Pasangan Lebih Dekat dan Lebih Dikenal
Pasangan yang akan kita nikahi tentu harus kita kenal dengan baik dan kita ketahui setiap sifat baik dan buruknya. Dengan memiliki pasangan dari saudara sepupu, hal ini akan lebih mudah dilakukan karena kedua calon pasangan sudah saling mengenal dan berinteraksi sebagai keluarga sedari kecil. Dengan begitu, proses perkenalan akan lebih singkat dibanding dengan pasangan di luar anggota keluarga.
Adaptasi Budaya yang Lebih Mudah
Sebagai keluarga dekat, calon pasangan yang merupakan keluarga dekat tentu akan memiliki tradisi dan budaya yang hampir mirip atau bahkan sama antara keluarga perempuan dan keluarga laki-laki. Selain itu, kedua keluarga juga pasti sudah terbiasa berinteraksi satu sama lain sehingga tidak ada kecanggungan antara keduanya. Dengan begitu, adaptasi budaya dalam keluarga akan lebih mudah dan kemungkinan terjadi konflik keluarga akan lebih jarang.
Resiko Menikahi Saudara Sepupu
Meskipun dihalalkan dalam Al-Quran, beberapa ulama menyarankan untuk menghindari pernikahan dengan saudara sepupu. Dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumuddin, Imam Al-Ghazali mencantumkan perkataan Sayidina Umar, yang artinya:
“Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.”
Selain itu, terdapat beberapa resiko lain yang mungkin terjadi setelah menikahi saudara sepupu, yaitu:
Tidak Terbentuk Garis Keturunan Baru
Meskipun pernikahan antara saudara sepupu dapat menguatkan garis keturunan, menikahi seseorang dari keluarga besar akan mengurangi kesempatan satu keluarga untuk menjalin ukhuwah atau persaudaraan dengan keluarga besar yang lain. Sehingga, garis keturunan baru yang lebih luas tidak akan didapatkan dari pernikahan saudara sepupu.
Resiko Masalah Genetik
Menikah dengan saudara sepupu disebut juga dengan pernikahan sedarah, yang kemungkinan memiliki persamaan generik atau DNA sangat besar. Berdasarkan hasil berbagai penelitian mengenai pernikahan sedarah, semakin besar persamaan genetik kedua orang tua maka hasil keturunannya semakin beresiko terhadap cacat lahir, kelainan bawaan, keterbelakangan mental, atau kondisi tertentu yang tidak terdiagnosis.
Demikian penjelasan mengenai bolehkah menikahi saudara sepupu dalam Islam serta dampak positif dan resiko yang dapat terjadi dari pernikahan saudara sepupu. Semoga dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua.
Leave a Comment