Penjelasan Nikah Siri – Berita pernikahan adalah salah satu berita yang paling membahagiakan untuk diumumkan seseorang ke dunia luar. Bagaimana tidak, pernikahan berarti memulai babak baru dalam hidup dan dengan menyebarkan berita baik tersebut, akan semakin banyak orang yang ikut merayakan dan mendoakan momen pernikahan sang pasangan baru.
Namun ternyata, ada juga orang-orang yang melakukan nikah siri, atau pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Bagaimanakah sebetulnya penjelasan nikah siri dan hukumnya dalam Islam dan di Indonesia? Simak penjelasan nikah siri di bawah ini.
Pengertian Nikah Siri
Istilah “pernikahan siri” dapat diartikan sebagai “pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi”. Asal istilah “siri” adalah Bahasa Arab “sirri” atau “sir” yang berarti rahasia atau sesuatu yang tersembunyi. Berdasarkan istilah tersebut, penjelasan nikah siri dapat terbagi menjadi tiga pengertian, yaitu:
- Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa ada wali dan saksi. Berdasarkan pengertian ini, nikah siri hukumnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat nikah dalam agama Islam.
- Nikah siri adalah pernikahan yang dihadiri oleh wali dan dua orang saksi, namun mereka tidak boleh mengumumkan acara pernikahan pada siapapun. Beberapa pendapat menganggap pernikahan ini hukumnya makruh atau bahkan tidak sah karena ada sabda Rasulullah yang mengatakan, “Umumkanlah nikah, adakanlah di masjid, dan pukulah rebana untuk mengumumkannya” (HR. Ahmad, Al-Tirmidzi, Ibnu Majah).
- Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan dua orang saksi sesuai dengan syarat dan rukun nikah Islam, namun pernikahan ini tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara (KUA). Hukum nikah siri ini akan mengikuti hukum secara agama Islam dan secara Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, nikah siri didefinisikan sebagai “pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, menurut agama Islam sudah sah”. Jadi, walaupun hubungan hasil pernikahan siri diakui secara agama, dalam hukum Indonesia pernikahan tersebut dianggap tidak pernah ada.
Hukum Pernikahan Siri dalam Islam
Sejarah nikah siri dalam agama Islam berkembang pada masa Nabi Muhammad SAW dan terus berlanjut sampai masa kekhalifahan. Dikisahkan Umar bin Khattab ra. pernah diberitahu bahwa telah terjadi pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan tanpa dihadiri saksi, kemudian beliau berucap, “Ini nikah siri dan aku tidak memperbolehkannya, dan sekiranya aku datang pasti aku rajam.”
Hukum yang digunakan Umar bin Khatab untuk melarang pernikahan siri tersebut didasarkan oleh syarat nikah yang tidak terpenuhi karena jumlah saksi nikah tidak mencukupi. Bila pernikahan terjadi tanpa terpenuhinya syarat nikah, maka pernikahan tersebut harus dibatalkan.
Pendapat lain mengatakan bahwa meskipun jumlah saksi dan syarat nikah lainnya terpenuhi tapi pernikahan tersebut dilakukan secara rahasia (tidak diumumkan ke khalayak luas), maka bisa disebut juga sebagai nikah sirri dan harus dibatalkan. Dasar pendapat ini adalah hadis Rasulullah SAW yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pernikahan haruslah diumumkan.
Hukum Pernikahan Siri di Indonesia
Hukum positif di Indonesia tidak ada istilah nikah siri dan undang-undang khusus yang mengatur tentang nikah siri. Namun, praktek nikah siri yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tanpa pencatatan akan berkaitan dengan pasal-pasal berikut:
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1):
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2):
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan kedua pasal tersebut, akan terdapat dua pendapat mengenai keabsahan pernikahan hasil nikah siri di Indonesia. Namun yang pasti, apabila acara pernikahan tidak tercatat oleh negara, maka akan sulit untuk menyelesaikan masalah-masalah pernikahan yang mungkin terjadi terutama dalam masalah administrasi. Sehingga, pihak tertentu terutama anak-anak hasil pernikahan siri bisa menjadi pihak yang dirugikan di kemudian hari.
Begitulah penjelasan nikah siri berdasarkan hukum dalam agama Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia. Semoga kita dapat mengambil hikmah dari penjelasan nikah siri di atas.
Leave a Comment