Pernikahan yang Terlarang oleh Suku Batak

Pernikahan yang Terlarang oleh Suku Batak – Menikah adalah prosesi yang sakral dalam hidup seseorang. Apalagi bagi mereka yang menjunjung tradisi turun-temurun dari keluarga, menghadirkan upacara pernikahan yang sesuai dengan adat istiadat adalah suatu hal yang membanggakan dan penuh kesakralan. Pernikahan adalah suatu peristiwa yang penting dalam penghidupan masyarakat, sebab perkawinan tidak hanya menyangkut wanita dan pria calon mempelai saja, tetapi berhubungan dengan kedua keluarga mempelai.

Pernikahan adat Batak adalah salah satu yang cukup panjang dan rumit dalam tata pelaksanaannya. Bukan hanya yang berhubungan dengan prosesi adatnya, tetapi adat Batak sangat ketat dalam urusan pernikahan dengan suku mereka sendiri. Ada beberapa pernikahan yang terlarang oleh adat Batak, terutama adat Batak Toba. Namun sebelum membahas hal tersebut, ada beberapa penjelasan terkait yang bisa menambah kekayaan pemahaman terhadap adat nusantara, terutama yang berasal dari suku Batak. Simak ulasannya berikut ini.

source : instagram.com/yudhasadewapratama

Mengenal Istilah Marga

Indonesia tidak memiliki sistem tata nama yang seragam seperti dalam keluarga barat yang menggunakan surname atau nama keluarga di belakang nama mereka. Namun, pada beberapa suku tertentu, penggunaan nama keluarga wajib diberikan kepada garis keturunan mereka. Istilah tersebut dikenal dengan marga. Marga adalah nama persekutuan dari orang-orang bersaudara, sedarah, seketurunan menurut garis bapak, yang mempunyai nama warisan turun-temurun.

Orang Batak menganut paham garis keturunan bapak (patrilineal), maka garis keturunan orang Batak sesuai berdasarkan garis keturunan bapak. Marga merupakan suatu kesatuan kelompok yang mempunyai garis keturunan yang sama, dari nenek moyang yang sama. Marga juga merupakan dasar untuk menentukan hubungan dengan orang lain. Karenanya, aturan pelarangan pernikahan yang diatur dalam adat istiadat Batak terkait dengan konsep marga.

source : instagram.com/yudhasadewapratama

Mengenal Konsep Pariban

Perkawinan yang ideal bagi orang Batak Toba adalah perkawinan dengan pariban. Di dalam suku adat batak, pariban itu sebenarnya sepupu. Artinya anak laki-laki dari Namboru dan anak perempuan dari Tulang dapat dinikahkan. Jadi, untuk lebih memudahkan memahaminya, sepupu yang dimaksud adalah jika seorang perempuan dapat menikah dengan anak laki-laki dari adik perempuan ayah. Sedangkan jika seorang laki-laki dapat menikah dengan anak perempuan dari adik laki-laki ibu.

Perkawinan dengan pariban dapat menyatukan kembali dua keluarga dekat menjadi satu. Meskipun banyak yang mekritisi perkawinan tersebut karena faktor kedekatan hubungan kekeluargaan di antara keduanya, tetapi toh itu bukanlah suatu kewajiban untuk menikahi pariban. Karenanya, masyarakat Batak dapat memilih untuk tidak menikah dengan pariban, asalkan menikahnya bukan dari golongan pernikahan terlarang menurut adat Batak.

source : instagram.com/mayadstudios

Berikut adalah lima pernikahan terlarang yang tidak boleh dilakuakan oleh suku Batak:

Namarpadan

Namarpadan atau padan adalah ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu, di mana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah yang marganya tertaut ikrar padan. Adapun beberapa contoh marga yang tidak boleh menikah antara lain:

  • Manullang dan Panjaitan
  • Sinambela dan Panjaitan
  • Sitorus dan Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan)
  • Sitorus Pane dan Nababan
  • Silalahi dan Tampubolon
  • Siregar dan Nainggolan
  • Hutapea dan Pangaribuan
  • Sitommpul dan Tampubolon
  • Pasaribu dan Damanik
  • Purba dan Lumbanbatu

source : instagram.com/mayadstudios

Namarito

Namarito adalah pernikahan antar-saudara kandung atau yang dikenal dengan sebutan incest. Namun ternyata, pemahaman terntang perkawinan Namarito jauh lebih luas daripada hal itu, karena mencakup juga tentang pernikahan semarga dan bagi marga-marga yang masih berada dalam satu ikatan. Misalnya keturunan Raja Marerak, yakni Sitorus, Manurung, Sirait, dan Butar-butar.

source : instagram.com/mayadstudios

Dua Punggu Saparihotan

Dua Punggu Saparihotan adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkawinan antara dua orang kakak-beradik kandung yang memiliki mertua sama. Dua punggu saparihotan merupakan analogi untuk larangan pernikahan antara dua laki-laki bersaudara dengan dua perempuan bersaudara. Artinya, jika seorang laki-laki sudah menikahi perempuan, saudara kandung laki-laki tersebut tidak boleh menikah lagi dengan saudara kandung si perempuan. Dengan demikian, tidak boleh seseorang dan saudara kandungnya mempunyai mertua yang sama.

Pariban Na So Boi Olion

Menikahi pariban adalah hal yang paling ideal dalam pernikahan Batak Toba. Meskipun demikian, rupanya tidak semua pariban bisa dinikahi. Atau dengan kata lain, ada pariban yang tidak bisa dinikahi (na so boi olion). Yang dimaksud dengan na so boi olion adalah pariban yang salah satu saudara kandungnnya sudah menikah dengan saudara kandung kita. Larangan ini juga berlaku bagi hubungan yang tidak kandung, namun satu marga.

source : instagram.com/yudhasadewapratama

Misalnya, seorang lelaki menikahi boru A (pariban atau semarga dengan ibu sang lelaki) untuk dijadikan istri, maka adik dari lelaki tersebut tidak boleh lagi menikahi perempuan boru A, meskipun dia bukan saudara kandung istri abangnya.

Selain itu, pariban kandung hanya dibenarkan menikah dengan satu pariban saja. Misalnya dua orang laki-laki bersaudara kandung memiliki lima beberapa perempuan pariban kandung,
yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari laki-laki bersaudara tersebut. Karenanya, tidak bisa keduanya menikahi pariban-pariban lainnya.

Marboru Namboru atau Nioli Anak Ni Tulang

Aturan ini menyatakan bahwa adalah jika laki-laki menikahi anak perempuan dari Namboru kandung dan sebaliknya, maka pernikahan tersebut dinyatakan terlarang. Sebaliknya, seorang
perempuan juga tidak bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.

Pernikahan yang dilarang oleh suku Batak memiliki konsekuensi berat apabila sepasang calon pengantin melanggarnya. Konsekuensi pelanggaran tersebut adalah dikucilkan dan diusir dari tanah keluarga.

source : instagram.com/mayadstudios

Sejatinya pernikahan adalah menyatukan dan mempererat hubungan antara dua keluarga. Karenanya, dalam memilih pasangan, terutama oleh suku Batak, mengetahui marga dan silsilah keluarga sangatlah penting untuk menghindari pernikahan terlarang yang terjadi pada masyarakat Batak. Dan menegakkan tradisi dalam kehidupan bermasyarakat diharapkan akan meningkatkan harmoni dan persaudaraan pada kehidupan baru rumah tangga.

Terima kasih telah menyimak artikel ini, semoga dapat memberikan informasi kepada idewedding lovers yang tengah menyiapkan pernikahan. Jangan lupa mengunjungi artikel menarik lainnya pada website ini. Salam hangat.

More Reading

Post navigation

Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Serba-serbi Malam Mappacci Adat Bugis

Intip Semaraknya Tradisi Pernikahan Adat Betawi

Apa Saja Isi dan Makna dari Seserahan Sangjit?

Prosesi Pernikahan Adat Bali 2024